KONSULTASI
Logo

Harga TBS Sawit Sumbar Periode 15–21 Februari 2026, Awal Ramadan Turun Rp112,84

20 Februari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Harga TBS Sawit Sumbar Periode 15–21 Februari 2026, Awal Ramadan Turun Rp112,84
HOT NEWS

sawitsetara.co - PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Barat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 15–21 Februari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Penetapan Harga TBS Nomor 175, yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Rapat penetapan digelar oleh Tim Satuan Tugas Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat di Padang.

Dalam dokumen tersebut, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ditetapkan sebesar Rp14.139,84 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.255,16 per kilogram. Indeks K yang digunakan dalam perhitungan ditetapkan sebesar 93,37 persen, dengan harga cangkang sebesar Rp18,06 per kilogram.

Sawit Setara Default Ad Banner

Berdasarkan perhitungan tersebut harga TBS untuk tanaman sawit usia produktif 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.646,04 per kilogram. Angka ini turun dibandingkan harga TBS periode 8–14 Februari 2026 yang tercatat sebesar Rp3.758,88 per kilogram untuk kelompok umur tanaman yang sama.

Dengan demikian, harga TBS sawit Sumatera Barat mengalami penurunan sekitar Rp112,84 per kilogram atau sekitar 3 persen dalam sepekan.

Adapun untuk tanaman sawit usia 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.856,78 per kilogram. Untuk kelompok usia lainnya, harga TBS ditetapkan secara bertahap. Sawit usia 4 tahun dihargai Rp3.020,82 per kilogram, dan usia 5 tahun Rp3.201,19 per kilogram.

Sawit Setara Default Ad Banner

Usia 6 tahun Rp3.305,33 per kilogram, usia 7 tahun Rp3.436,02 per kilogram, usia 8 tahun Rp3.564,08 per kilogram, dan usia 9 tahun Rp3.636,04 per kilogram.

Adapun sawit usia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.646,93 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.498,32 per kilogram, usia 23 tahun Rp3.485,68 per kilogram, usia 24 tahun Rp3.285,77 per kilogram, dan usia 25 tahun Rp3.250,28 per kilogram.

Penetapan harga ini melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, koperasi, asosiasi petani, serta pemangku kepentingan terkait. Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, koperasi unit desa (KUD), asosiasi petani sawit, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Petani Sawit Malaysia 85 Persen Sudah MSPO, Ini Alasan ISPO Petani Sawit Indonesia Baru 1,1 Persen

Petani Sawit Malaysia 85 Persen Sudah MSPO, Ini Alasan ISPO Petani Sawit Indonesia Baru 1,1 Persen

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Eko Jaya Siallagan, S.P., M.Si., C.APO, menilai kesenjangan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia, terutama dalam menghadapi tuntutan pasar global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menekankan aspek ketelusuran (traceability) dan legalitas.

19 Februari 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *